WN Brunei MIA (33) Jadi Tersangka Penganiayaan Rekan di Blok M
Polisi menetapkan MIA (33) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian sesama WN Brunei di Blok M. Tersangka dijerat pasal KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi menetapkan Warga Negara Brunei Darussalam berinisial MIA (33) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan sesama warga negaranya MHF (30). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terkait peristiwa yang terjadi pada 6 Mei 2026 di kawasan Melawai, Blok M, Jakarta Selatan. Insiden bermula dari pertengkaran pribadi yang berujung pemukulan saat keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras. Korban akhirnya meninggal dunia pada 16 Mei 2026 setelah menjalani perawatan intensif.
Katimsus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel menyatakan MIA diduga membawa goody bag berisi botol kaca yang menghantam kepala korban. Pemukulan terjadi di depan Restu Sport Blok M Hub, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah insiden, korban terkapar di trotoar sebelum dilarikan ke RSPP Jakarta Selatan. Kedua pria tersebut saling kenal dan terlibat adu mulut sebelum aksi pemukulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung. Motif lebih lanjut masih didalami penyidik meski diketahui berasal dari persoalan pribadi. Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan di kawasan Blok M.
Atas perbuatannya, MIA dipersangkakan Pasal 468 ayat 2 dan atau Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 sampai 10 tahun menanti tersangka. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.