Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Perlu Dilihat sebagai Program Sosial Negara
politik

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Perlu Dilihat sebagai Program Sosial Negara

Tribun News21 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Bantuan sapi kurban Presiden yang bersumber dari APBN menimbulkan pertanyaan mengenai posisinya sebagai ibadah personal atau program sosial negara. Perspektif hukum Islam dan tata negara diperlukan untuk memahami kebijakan tersebut secara proporsional.

Program bantuan sapi kurban Presiden Republik Indonesia yang bersumber dari APBN pada Idul Adha 1447 H/2026 M perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara. Kebijakan ini melibatkan sekitar 1.098 sapi kurban senilai kurang lebih Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Perdebatan muncul karena program tersebut mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik sekaligus. Sebagian masyarakat memandangnya sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional.

Dalam perspektif Islam, ibadah kurban memang memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah mu’akkadah, sedangkan mazhab Hanafi menempatkannya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial. Karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban. Hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berkurban.

Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menempatkan kurban sebagai ibadah yang terkait dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar’i. Ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban tersebut. Apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara. Tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas.

Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat. Prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat. Perdebatan publik mengenai program bantuan sapi kurban Presiden tidak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan. Ia juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.