Golkar Tegaskan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Sudah Lama Diterapkan
Golkar melalui Ahmad Irawan menegaskan komitmennya terhadap keterwakilan perempuan dengan menerapkan kuota 30 persen caleg setiap pemilu. Partai ini juga menempatkan sejumlah kader perempuan di posisi strategis parlemen berkat kapasitas mereka.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa syarat kuota 30 persen calon anggota legislatif perempuan bukanlah hal baru bagi partainya. Pernyataan ini disampaikan Irawan saat dihubungi pada Rabu (27/5/2026) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa Golkar telah menerapkan aturan tersebut pada setiap penyelenggaraan pemilu sebagai bentuk afirmasi dan pemihakan terhadap perempuan. Langkah ini dilakukan baik ada maupun tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait sanksi diskualifikasi.
Irawan menjelaskan bahwa fokus Golkar saat ini adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas kader perempuan. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia disebut memberikan perhatian sangat tinggi terhadap isu ini. Sebagai bukti, beberapa posisi strategis di parlemen telah diisi kader perempuan Golkar seperti Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.
Irawan juga menyebut Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara serta Bendahara Fraksi Putri Komaruddin sebagai bukti nyata. Ia mengklaim Partai Golkar adalah partai paling ramah perempuan karena posisi tersebut diperoleh melalui pertarungan politik yang demokratis. Posisi strategis itu didapat murni karena kapasitas dan keunggulan komparatif kader perempuan, bukan karena privilege semata.
Ke depan, Golkar memastikan memberikan porsi prioritas dalam penempatan nomor urut bagi caleg perempuan. Hal ini terbukti dengan keberhasilan partai mengirimkan puluhan kader perempuan ke Senayan pada pemilu sebelumnya, termasuk 21 orang di DPR RI. Putusan MK yang mengabulkan pengujian UU Pemilu nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026) mengubah Pasal 245 dan mewajibkan KPU menggugurkan partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen.