Guntur Romli Nilai Kurban Sapi Prabowo Pakai APBN Tak Sah secara Syar'i
Guntur Romli menyatakan kurban menggunakan APBN tidak sah karena harta publik milik rakyat. Sugiat Santoso menyebut penggunaan anggaran tersebut sebagai praktik kenegaraan yang biasa dilakukan presiden.
Politikus PDIP Guntur Romli menanggapi pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana Bantuan Presiden dari APBN. Ia menyampaikan pandangan tersebut melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @gunromli pada Selasa 26 Juni 2026. Pernyataan ini muncul karena Prabowo membeli 1.098 sapi yang disalurkan ke 522 daerah dan 500 lembaga dengan dana Banpres APBN. Guntur menilai tindakan tersebut tidak memiliki landasan syar'i karena melibatkan harta publik tanpa mandat eksplisit dari rakyat.
Guntur Romli mengutip Imam Nawawi dalam kitab Muhadzab dari Mazhab Syafi'i yang menegaskan bahwa kurban harus berasal dari harta pribadi si pengurban sendiri. Ia juga merujuk Ibnu Qudamah dalam Al Mugni dari Mazhab Hambali yang mempertegas bahwa berkurban dari harta orang lain tanpa izin pemiliknya tidak sah. Menurut Guntur dana APBN merupakan harta publik yang pemilik sahnya adalah rakyat. Penggunaan dana tersebut atas nama lembaga negara atau kepresidenan dinilai tidak sesuai ketentuan syariat.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyebut penggunaan APBN untuk sapi kurban Prabowo sebagai hal yang wajar dalam praktik kenegaraan. Ia menyatakan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu 27 Mei 2026. Sugiat menegaskan presiden memang memiliki alokasi anggaran untuk membantu masyarakat melalui berbagai program sosial. Bantuan tersebut tidak hanya berupa hewan kurban tetapi juga mencakup sektor pendidikan kesehatan dan fasilitas publik.
Sugiat menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya melihat aspek kebermanfaatan dari program tersebut. Ribuan masyarakat disebut terbantu khususnya pada momen Idul Adha berkat kehadiran hewan kurban ini. Ia juga menyebut bahwa penggunaan APBN untuk hewan kurban Prabowo bukan kali pertama terjadi dalam praktik kenegaraan.