Istana dan MUI Jawab Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN
politik

Istana dan MUI Jawab Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Pakai APBN

Tribun News21 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Penyaluran sapi kurban Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat pada Idul Adha 2026 merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden yang menggunakan alokasi anggaran Banpres. MUI menilai pembelian hewan kurban kepala negara dengan kas negara tidak masalah dalam hukum Islam.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memberikan penjelasan terkait polemik penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto. Penyaluran hewan kurban tersebut dilakukan pada Hari Raya Idul Adha 2026 sebagai bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres. Pernyataan itu disampaikan Juri di Jakarta pada Rabu 27 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat ikut merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama.

Menurut Juri, sapi kurban dari Presiden pada dasarnya adalah bantuan pemerintah kepada warga agar mereka dapat menikmati daging kurban. Tahun ini sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo Subianto ke berbagai daerah di Indonesia. Penggunaan alokasi anggaran Banpres dinilai lazim karena telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya. Bantuan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat.

Pemerintah ingin kehadiran negara dirasakan langsung oleh warga melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha. Secara personal Presiden Prabowo Subianto tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa anggaran negara hanya digunakan untuk program bantuan kemasyarakatan.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak masalah dalam hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks negara modern APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.