Kejagung Ungkap Yeka Hendra Fatika Terima Suap dari Wilmar Grup
ekonomi

Kejagung Ungkap Yeka Hendra Fatika Terima Suap dari Wilmar Grup

CNN Indonesia26 Mei 2026👁 1 views🤖 AI Rewritten

Kejagung menyatakan Yeka Hendra Fatika menerima suap dari Wilmar Grup untuk mengubah LHP Ombudsman soal minyak goreng. Yeka juga disebut menyebarkan dokumen tersebut ke pihak swasta untuk digunakan dalam gugatan hukum.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group. Uang tersebut diberikan terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman nomor 0418/IN/IV/2022/JKT yang bertanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening Bank BCA atas nama ANK. Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa, 26 Mei 2026 di Jakarta. Kasus ini bermula ketika Yeka menginisiasi pemeriksaan Ombudsman terhadap maladministrasi penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag pada Februari 2022.

Yeka disebut mengubah materi LHP tersebut dari kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation. Selain itu, ia juga melanggar ketentuan dengan menyebarkan LHP yang seharusnya hanya diserahkan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor. Dokumen tersebut kemudian diterima oleh advokat Marcella Santoso beserta tim legal dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. LHP yang sama selanjutnya digunakan sebagai dasar gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kemendag.

Laporan Ombudsman itu juga dipakai sebagai bahan pleidoi para tersangka korporasi dalam perkara pidana CPO. Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag di tingkat Pengadilan Negeri terhadap PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group. Yeka Hendra Fatika turut disebut menerima beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Grup. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari PT Wilmar Group menanggapi tudingan pemberian suap tersebut. Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan peran pihak lain dalam kasus ini.