Malaysia Tangkap Hampir 8.000 Warga Buang Sampah Sembarangan
Otoritas Malaysia menangkap hampir 8.000 pelaku pembuang sampah sembarangan di enam negara bagian. Menteri Nga Kor Ming menilai langkah ini penting untuk membentuk budaya disiplin seperti di Jepang dan Singapura.
Otoritas Malaysia menangkap hampir 8.000 pelaku pembuang sampah di sembarangan tempat sejak awal tahun ini. Penangkapan tersebut dilakukan di enam negara bagian yaitu Kuala Lumpur, Putrajaya, Selangor, Negri Sembilan, Johor, dan Kelantan. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan kebersihan serta membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.
Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, mendorong negara bagian lain segera mengadopsi sistem yang sama. Ia menyebut hasil di lapangan sudah membuktikan efektivitas penindakan terhadap pelanggar. Nga Kor Ming juga menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah pendidikan dan pembentukan kebiasaan, bukan sekadar hukuman.
Pelanggar dikenakan Perintah Pelayanan Masyarakat atau Community Service Order sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik 2007 atau UU 672. Mereka wajib menjalani pelayanan masyarakat sebagai hukuman korektif. Selain itu, pelanggar juga terancam denda hingga 2.000 Ringgit atau setara Rp 8,9 juta serta ancaman penjara hingga enam bulan.
Nga Kor Ming mencontohkan Jepang dan Singapura sebagai negara yang berhasil membentuk budaya kebersihan kolektif. Ia mengatakan kebersihan kelas dunia di kedua negara itu bukan terjadi secara kebetulan, melainkan karena pola pikir warga yang disiplin. Ia berharap Malaysia bisa meniru kebiasaan tersebut sehingga membuang sampah pada tempatnya menjadi kebiasaan sehari-hari.