MUI Nyatakan Kurban Sapi Prabowo Pakai APBN Rp100 Miliar Sah Secara Syar'i
Presiden Prabowo Subianto memberikan 1.098 sapi kurban senilai Rp100 miliar dari APBN yang memicu polemik di masyarakat. MUI melalui KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan langkah tersebut sah secara syar'i berdasarkan hadist Imam Bukhari.
Pemberian 1.098 sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN sebesar Rp100 miliar menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan netizen pada Rabu (27/5/2026). Netizen di media sosial menilai pemberian tersebut tidak patut diklaim sebagai milik Prabowo karena dana berasal dari pungutan pajak masyarakat. Selain itu muncul anggapan bahwa hewan kurban harus berasal dari harta pribadi yang sah agar sesuai ketentuan.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan pembelian hewan kurban melalui APBN tidak bermasalah secara hukum Islam. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut tetap sah secara syar'i karena APBN digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui skema Bantuan Presiden. Niam menegaskan pengadaan kurban oleh kepala negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Pernyataan tersebut merujuk pada hadist riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi pemimpin atau imam. Berdasarkan hadist itu pemimpin boleh menggunakan Baitul Mal atau kas negara untuk pengadaan hewan kurban. Niam menambahkan APBN masuk dalam konteks Baitul Mal sehingga kurban dari negara untuk masyarakat tidak menimbulkan masalah secara syar'i.
Selain aspek hukum agama Niam juga menilai langkah Prabowo sudah sesuai mekanisme birokrasi negara. Ia menyamakan pengadaan hewan kurban ini dengan program bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah melalui Banpres. DPR pun menilai praktik serupa telah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya.