MUI Tegaskan Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah Secara Syar'i
MUI menyatakan penggunaan APBN untuk kurban Presiden Prabowo Subianto sah secara syar'i karena APBN berperan sebagai Baitul Mal modern. Sebanyak 1.098 sapi premium disalurkan ke daerah dengan anggaran sekitar Rp100 miliar.
Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa pembelian hewan kurban oleh Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan APBN tidak bermasalah menurut hukum Islam. Pernyataan ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh pada Rabu 27 Mei 2026 di Jakarta. Langkah tersebut dinilai sah karena APBN berfungsi sebagai Baitul Mal modern yang dikelola untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Niam menjelaskan bahwa model pengadaan kurban dari kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Ia merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal. Menurutnya, dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang digunakan untuk kepentingan publik.
Mekanisme tersebut juga dinilai logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lainnya. Niam menegaskan bahwa hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah. Perbedaannya hanya terletak pada wujud bantuan yang berupa hewan kurban, bukan sembako.
Pada Iduladha 1447 Hijriah, Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban yang seluruhnya berasal dari peternak lokal. Sapi-sapi tersebut merupakan jenis premium dengan bobot di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton dan terdiri atas berbagai jenis seperti Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais. Wamensesneg Juri Ardiantoro menyebutkan bahwa sumber dana berasal dari APBN melalui anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan nilai sekitar Rp100 miliar.