PAN Dukung Putusan MK soal Sanksi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
politik

PAN Dukung Putusan MK soal Sanksi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Tribun News10 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

PAN mendukung putusan MK yang memberikan sanksi diskualifikasi bagi partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. Keputusan ini diambil karena tanpa sanksi aturan tersebut selama ini hanya menjadi hiasan pasal tanpa daya paksa.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban kuota 30 persen calon anggota legislatif perempuan yang kini disertai sanksi diskualifikasi. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu 27 Mei 2026 sebagai respons atas sidang MK yang digelar Senin 25 Mei 2026 melalui perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dukungan diberikan karena selama ini tanpa sanksi aturan keterwakilan perempuan kehilangan daya paksa dan rawan diabaikan partai politik. Viva menilai putusan MK tersebut menegaskan bahwa tanpa sanksi kuota 30 persen hanya menjadi hiasan pasal semata.

Viva menjelaskan bahwa kebijakan afirmasi caleg perempuan mutlak diperlukan karena realitas politik Indonesia masih diwarnai kendala struktural dan kultural. Di antaranya adalah anggapan bahwa dunia politik adalah dunia laki-laki, masih adanya budaya patriarki, perempuan kurang mandiri secara ekonomi, serta kebijakan partai yang bias gender. Menurutnya hambatan tersebut terbukti dari data keterwakilan perempuan di Senayan yang belum pernah mencapai angka 30 persen meskipun kebijakan afirmasi sudah lama berlaku. Pada Pemilu 2014 perempuan hanya menempati 17,3 persen kursi atau 97 anggota, pada Pemilu 2019 sebesar 21 persen atau 118 anggota, dan pada Pemilu 2024 baru mencapai 22,1 persen atau 128 anggota.

Putusan MK tersebut dipandang bukan sekadar penegasan atas affirmative action yang sudah berjalan melainkan bentuk nyata intervensi negara melalui undang-undang. Intervensi ini bertujuan memastikan setiap warga mendapat perlakuan khusus demi mencapai keadilan sesuai amanat Pasal 28H ayat 2 UUD 1945. Kuota bukan hanya sekadar privilese perempuan melainkan koreksi atas ketimpangan realitas politik elektoral yang masih terjadi. Viva menegaskan bahwa kuota menjadi alat penting untuk mengatasi ketidaksetaraan yang masih mengakar di sistem politik nasional.

Ke depan PAN berpandangan bahwa jika struktur dan sistem sosial masyarakat Indonesia sudah menciptakan kesetaraan dan keadilan gender tanpa bias serta perempuan tidak lagi terbebani kendala struktural dan kultural maka kebijakan afirmasi 30 persen caleg perempuan tidak diperlukan lagi. Pandangan ini disampaikan sebagai proyeksi jangka panjang setelah kondisi politik yang lebih adil berhasil terwujud. PAN tetap berkomitmen menjalankan putusan MK tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong representasi perempuan yang lebih baik di lembaga legislatif.