PBHI Kecam Keras Militerisasi Ruang Sipil oleh TNI
politik

PBHI Kecam Keras Militerisasi Ruang Sipil oleh TNI

Tribun News8 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

PBHI mengecam TNI karena melakukan militerisasi ruang sipil melalui pengawasan dan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik. Organisasi ini juga menolak pelibatan pasukan tempur untuk menangani kejahatan sipil di Jakarta.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui berbagai tindakan di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara. Kecaman tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah terkait pengawasan warga sipil yang kritis serta pelibatan militer dalam penanganan kriminalitas. Tindakan itu terjadi saat ini di Jakarta karena dinilai membongkar agenda reformasi sektor keamanan secara perlahan namun sistematis.

Pengawasan terhadap Islah Bahrawi dan warga sipil lainnya yang menyampaikan kritik di ruang publik tidak dapat dinormalisasi sebagai sekadar pendekatan persuasif. Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian. Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman keamanan melainkan hak konstitusional warga negara.

Lebih jauh, pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya untuk memberantas begal di Jakarta merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip negara hukum dan supremasi sipil. Kejahatan jalanan adalah persoalan penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi domain Kepolisian, bukan militer. Mengirim pasukan tempur untuk menghadapi kriminalitas sipil menunjukkan kegagalan negara memahami batas antara ancaman pertahanan dan ancaman kriminalitas.

PBHI memandang praktik-praktik tersebut sebagai bentuk nyata shrinking civic space yang menghidupkan kembali rasa takut di tengah masyarakat. Efek paling berbahaya dari intimidasi militer bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan, tetapi lahirnya ketakutan kolektif yang membuat warga menyensor dirinya sendiri. Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam urusan sipil, yang lahir bukan keamanan demokratis melainkan ketakutan dan pembungkaman.

PBHI menilai apa yang sedang terjadi hari ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses sistematis mengembalikan multifungsi TNI melalui instrumen hukum dan kebijakan negara. Dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI menjadi bukti nyata upaya tersebut. Normalisasi pengerahan militer di ruang sipil akan melahirkan paradigma keamanan yang represif.