PDIP vs MUI Soal Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Ini Bedanya
politik

PDIP vs MUI Soal Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Ini Bedanya

Tribun News23 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.089 sapi kurban yang dibeli menggunakan Banpres dari APBN. PDIP dan MUI memberikan pernyataan berbeda mengenai hal tersebut.

Politikus PDIP Guntur Romli membahas polemik sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang dibeli menggunakan dana Bantuan Presiden dari APBN pada Selasa 26 Mei 2026. Ia menegaskan ibadah kurban harus bersumber dari harta pribadi bukan uang negara. Menurut Guntur, hal ini disampaikan melalui video di akun Instagram @gunromli karena kurban merupakan ibadah personal.

Guntur Romli menjelaskan kurban sapi boleh dilakukan patungan maksimal tujuh orang dan disembelih atas nama mereka. Sementara kambing hanya untuk satu individu. Ia menambahkan bahwa jika hewan disembelih atas nama lembaga atau negara maka tidak bisa disebut ibadah kurban. Guntur menegaskan kurban tidak boleh mengambil dana dari APBN karena bertentangan dengan syariat Islam.

Karena itu Guntur Romli menyatakan hewan yang disembelih atas nama lembaga tetap halal dikonsumsi namun dinilai sebagai sedekah bukan ibadah kurban. Ia membedakan secara tegas antara kurban pribadi dan bantuan yang bersifat umum. Pernyataan ini muncul di tengah distribusi 1.089 sapi kurban Prabowo yang berasal dari anggaran negara.

Berbeda dari Guntur Romli Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan pembelian sapi kurban Prabowo dari APBN tidak bermasalah secara hukum Islam. Ia menjelaskan hal itu pada Rabu 27 Mei 2026 berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari tentang tata cara berkurban pemimpin melalui Baitul Mal. Asrorun menilai peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas sehingga sah secara syar'i.