Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
politik

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

CNN Indonesia12 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Polda DIY tengah menyelidiki dugaan pembubaran ibadah Gereja Misi Sejahtera di Bantul pada 24 Mei 2026. Penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/V/2026 dan akan ditingkatkan jika bukti cukup.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyelidiki dugaan aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, pada Minggu 24 Mei 2026. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 25 Mei 2026. Kasus ini muncul karena adanya dugaan persekusi yang mengganggu umat saat menjalankan ibadah.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang menghimpun barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami kronologi peristiwa secara utuh. Ihsan memastikan perkara akan naik ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Polda DIY berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Situasi di lokasi disebut masih kondusif dan terkendali hingga kini. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa aksi pembubaran ibadah merupakan bentuk persekusi yang melanggar konstitusi dan ajaran agama. Ia mengutip Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan beribadah. Halim membedakan antara hak beribadah dengan persoalan legalitas bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah.