Prabowo Dirikan PT Danantara untuk Kuasai Distribusi Komoditas Strategis
ekonomi

Prabowo Dirikan PT Danantara untuk Kuasai Distribusi Komoditas Strategis

Tribun News23 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Presiden Prabowo Subianto membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menguasai distribusi komoditas strategis. Langkah ini dipandang sebagai penerjemahan Pasal 33 UUD 1945 dan bagian dari RPJMN 2025–2029.

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Melalui badan usaha milik negara baru ini pemerintah mengambil kendali atas seluruh jalur distribusi internasional sejumlah komoditas strategis mulai dari batu bara, minyak kelapa sawit, hingga ferro alloy. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi rakyat sesuai semangat konstitusi. Reaksi publik pun terbelah antara yang menyambut secara optimistis dan yang mengingatkan pada sejarah masa lalu.

Sebagian pihak membandingkan kebijakan ini dengan BPPC lembaga cengkeh era Orde Baru yang dikuasai Tommy Soeharto dan berakhir sebagai monumen kegagalan tata niaga. Perbandingan itu menjadi tidak relevan jika tidak dikontekstualisasi dengan semangat zaman saat ini. Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) menegaskan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Batu bara Indonesia selama ini dibakar untuk listrik negara-negara lain sementara sawit Indonesia memperkaya rantai nilai global yang tidak sampai ke tangan petani plasma. Nikel Indonesia diekspor mentah selama puluhan tahun sebelum ada keberanian melarang ekspor bahan mentah tersebut. Pasca-reformasi neoliberalisme tampak mengendalikan narasi ekonomi nasional sehingga frasa dikuasai negara ditafsirkan seminimal mungkin cukup dengan regulasi royalti dan pajak. Hasilnya kekayaan alam yang melimpah tidak berhasil mengangkat Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.

Dalam konteks ini penguasaan jalur distribusi internasional komoditas strategis melalui Danantara bukan sekadar kebijakan bisnis melainkan penerjemahan ulang Pasal 33 secara lebih substansial. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari arsitektur besar transformasi ekonomi nasional yang telah diletakkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Semangat nawacita yang tercermin dalam kerangka RPJMN menekankan obsesi berulang yaitu hilirisasi nilai tambah dan kemandirian ekonomi. Pemerintah menegaskan Indonesia tidak boleh terus menjadi eksportir bahan mentah melainkan harus naik kelas menjadi produsen produk bernilai tinggi dengan negara sebagai pemain aktif dalam rantai pasok global.