Pro-Kontra BUMN PT DSI Jadi Eksportir Tunggal SDA Mulai 2027
Rencana pemerintah menjadikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai eksportir tunggal SDA strategis memicu pro-kontra karena dinilai berpotensi mengganggu fleksibilitas pasar. Kebijakan ini ditargetkan berlaku penuh pada 1 Januari 2027 dengan masa transisi hingga akhir 2026.
Pemerintah mulai mematangkan rencana pengalihan ekspor sumber daya alam strategis ke satu pintu melalui BUMN baru PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini bertujuan menekan praktik manipulasi ekspor seperti under invoicing dan under value. Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada Senin 25 Mei 2026. Pemerintah menargetkan PT DSI beroperasi penuh sebagai eksportir tunggal komoditas SDA strategis pada 1 Januari 2027.
Komoditas yang akan diatur pada tahap awal meliputi batu bara, minyak sawit mentah atau CPO, serta paduan besi atau ferro alloy. Selama masa transisi dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan masih dapat melakukan ekspor menggunakan mitra masing-masing. Namun seluruh pelaporan ekspor akan masuk melalui PT DSI sebagai co-eksportir. Airlangga menegaskan pemerintah akan mengevaluasi secara paralel selama tiga bulan sebelum penerapan penuh.
Pemerintah tetap menghormati kontrak business to business yang telah berjalan selama tidak mengandung praktik under invoicing maupun under value. Chief Operating Officer BPI Danantara Dony Oskaria menyatakan kehadiran DSI tidak akan menghilangkan bisnis para eksportir. Perusahaan tetap dapat menjual komoditas seperti biasa, hanya mekanismenya yang dipantau melalui satu pintu negara. Fungsi utama DSI adalah memastikan harga ekspor tercatat sesuai nilai sebenarnya agar penerimaan negara tidak bocor.
Dony menjelaskan bahwa pengusaha yang normal tidak akan terganggu karena mereka tidak melakukan transfer pricing. Harga yang dipantau akan menentukan besarnya pajak yang diterima negara. Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari kalangan pengusaha hingga ekonom terkait fleksibilitas pasar dan tata kelola. Implementasi dilakukan secara bertahap agar eksportir dan pembeli luar negeri memiliki waktu penyesuaian.