Syarat Pembebasan PBB-P2 2026 di Jakarta Hingga 100 Persen
politik

Syarat Pembebasan PBB-P2 2026 di Jakarta Hingga 100 Persen

CNN Indonesia8 jam lalu👁 1 views🤖 AI Rewritten

Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen untuk Tahun Pajak 2026 bagi warga yang memenuhi kriteria NJOP. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 hingga 100 persen untuk Tahun Pajak 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada warga Jakarta yang memiliki rumah tapak dengan NJOP paling tinggi Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP paling tinggi Rp650 juta. Pembebasan tersebut diumumkan pada Kamis 28 Mei 2026 dan didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk meringankan beban pajak masyarakat sekaligus mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan tepat sasaran.

Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa pembebasan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu rumah tapak atau rumah susun hanya akan mendapatkan insentif pada objek yang memenuhi batas NJOP tersebut. Pemprov juga mengingatkan agar masyarakat memeriksa data objek pajak masing-masing sebelum batas waktu penetapan.

Validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi syarat penting agar proses pembebasan berjalan lancar. Wajib pajak harus memastikan NIK sudah tervalidasi di sistem Pajak Online agar data terhubung dengan benar. Tanpa validasi NIK, tagihan PBB-P2 tetap muncul meskipun objek pajak sebenarnya memenuhi kriteria.

Sebagai contoh, wajib pajak yang memiliki rumah tapak NJOP Rp1,5 miliar dan rumah susun NJOP Rp600 juta hanya berhak atas pembebasan untuk rumah tapak tersebut. Objek dengan NJOP melebihi batas, seperti rumah susun di atas Rp650 juta atau rumah tapak di atas Rp2 miliar, tidak termasuk dalam program ini. Pemprov DKI juga menekankan bahwa insentif hanya berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun milik wajib pajak orang pribadi.