Terapis Spa Curi Rp1,2 Miliar, Habiskan untuk Booking Hotel Mewah
ekonomi

Terapis Spa Curi Rp1,2 Miliar, Habiskan untuk Booking Hotel Mewah

CNN Indonesia2 jam lalu👁 2 views🤖 AI Rewritten

Nur Hasannah Prasetya mencuri Rp1,2 miliar dari rekening Tonny Soegiono dengan memanfaatkan kepercayaan sebagai terapis di Spa Superior Surabaya. Uang hasil kejahatan itu langsung habis untuk foya-foya dan dibagikan kepada rekannya Putrianna Kusuma Wardany.

Jaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo mengungkap kasus pencurian Rp1,2 miliar yang dilakukan terapis spa Nur Hasannah Prasetya terhadap pelanggannya Tonny Soegiono. Pencurian ini terjadi di Surabaya dan baru terungkap pada 25 September 2024 setelah korban mencetak mutasi rekening di bank swasta cabang Rungkut Industri. Nur memanfaatkan momen ketika korban menitipkan ponsel untuk melakukan transfer sebanyak 32 kali secara diam-diam ke rekeningnya. Uang tersebut langsung digunakan untuk foya-foya tanpa sisa.

Nur Hasannah Prasetya membooking kamar hotel mewah di Hotel Shangrila Surabaya sebanyak lima kali. Booking pertama dilakukan pada 20 Agustus 2024 untuk kamar deluxe, disusul 30 Agustus 2024 dan 5 September 2024 untuk kamar eksekutif, kemudian 20 September 2024 untuk kamar deluxe, dan terakhir 23 September 2024 untuk kamar eksekutif. Selain itu, ia juga membeli emas dengan uang hasil curian tersebut. Jaksa menyebut seluruh dana Rp1,2 miliar telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Meski melakukan aksi sendirian, Nur membagikan sebagian uang kepada rekannya Putrianna Kusuma Wardany melalui transfer sebanyak 13 kali. Nominal transfer bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp74 juta. Putrianna kemudian menggunakan uang itu untuk booking kamar hotel kelas deluxe sebanyak tiga kali dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Pembagian ini memperlihatkan keterlibatan lebih dari satu orang dalam menghabiskan hasil kejahatan.

Tonny Soegiono baru menyadari kehilangan uangnya setelah melihat mutasi rekening yang mencatat seluruh transfer ke nama Nur Hasannah Prasetya. Nur sendiri bekerja sebagai terapis di Spa Superior Surabaya dan mengenal korban sebagai pelanggan lama. Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian secara sistematis. Kasus ini kini tengah diproses di pengadilan.