Wajib Bayar Upah Lembur bagi Pekerja yang Masuk Saat Libur Nasional
Perusahaan diwajibkan membayar upah lembur bagi pekerja yang masuk kerja pada hari libur nasional. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 32 PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan perhitungan berbeda berdasarkan sistem kerja perusahaan.
Kewajiban perusahaan membayar upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk saat libur nasional kembali ditegaskan pemerintah. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan hal tersebut saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Pernyataan ini muncul karena masih banyak pertanyaan mengenai hak pekerja yang bekerja pada hari libur nasional. Jawabannya adalah perusahaan wajib membayar upah lembur dalam bentuk uang.
Afriansyah menjelaskan bahwa libur nasional pada dasarnya harus dihitung sebagai waktu lembur. Namun demikian, perusahaan dan pekerja boleh membuat kesepakatan bersama jika ada kondisi lain yang berbeda. Kesepakatan tersebut tetap harus mempertimbangkan hak pekerja secara adil. Ketentuan ini disampaikannya untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Aturan teknis pembayaran upah lembur diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perhitungan upah per jam didasarkan pada upah bulanan dengan rumus satu per seratus tujuh puluh tiga kali upah sebulan. Sementara itu Pasal 31 PP yang sama mengatur besaran upah lembur pada hari kerja biasa, yaitu satu setengah kali untuk jam pertama dan dua kali untuk jam berikutnya.
Untuk hari libur resmi atau istirahat mingguan, besaran upah lembur lebih tinggi dan disesuaikan dengan sistem kerja perusahaan. Perusahaan dengan enam hari kerja seminggu memberikan dua kali upah sejam untuk tujuh jam pertama, tiga kali untuk jam kedelapan, serta empat kali untuk jam kesembilan hingga kesebelas. Sementara perusahaan dengan lima hari kerja menerapkan dua kali upah sejam untuk delapan jam pertama, tiga kali untuk jam kesembilan, dan empat kali untuk jam kesepuluh hingga kedua belas.